”Haruskah
saya membayar pajak ?”
Elia purnamasari
3203013153
Pendapatan
negara kita antara lain berasal dari berbagai macam sektor, seperti dari sektor
pajak, bea dan cukai, restribusi, kekakayaan alam, iuran, sumbangan dan hibah,
laba Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) dan masih banyak lainnya. Namun itu
semua, sektor pajaklah yang menyumbang pendapatan negara terbesar. Lalu apa itu
pajak ?
Menurut
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH. ▫ Pajak adalah peralihan kekayaan rakyat
kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan
untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investement.
Sebelum
dikenalkannya istilah pajak, pada jaman dahulu dinegara kita rakyat membayar
sebuah upeti untuk raja/ sultan secara sukarela.Upeti tersebut digunakan untuk
keperluan negara/kerajaan seperti untuk kebutuhan militer dan pembangunan.Dalam
pembayaran upeti tersebut adanya perlakuan khusus bagi golongan atas, oleh
sebab itu mulai muncul perlawanan dari rakyat.
“Haruskah saya membayar
pajak ?” adalah suatu pertanyaan yang sering muncul dikepala kita, termasuk
saya sendiri yan baru mempelajari tetang perpajakan. Sebenarnya, untuk apa saja
uang yang telah kita setorkan untuk membayar pajak?
1.
Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk
mendanai pembangunan fasilitas publik atau barang – barang publik serta
pelayanan masyarakat.
2.
Untuk membayari gaji pegawai negeri,
aparat hukum seperti polisi dan tentara,aparat peradilan, dan aparatur negara
lainnya yang bertugas
Pajak yang harus
dibayar sendiri ada berbagai macam, yaitu :
1.
Pajak Penghasilan ( PPh ) yang dikenakan
atas pengahasilan kita
2.
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang
dikanakan kita sebagai konsumen atas nilai barang dan jasa yang kita konsumsi
3.
Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) yang
dikenakan karena penggunaan Bumi dan bangunan, dan yang terakhir
4.
Pajak Daerah yang dikenakan karena kita
mengkonsumsi barang atau jasa tertentu.
Banyaknya teori tentang perpajakan dan berubah – ubahnya
undang – undang perpajakan, membuat banyak sebagian besar warga negara
Indonesia yang tidak mengerti dengan benar kapan dan bagaimana dalam membayar
pajak.Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar warga yang membayar pajak
adalah pengusaha besar, dan para karyawannya.Masih banyak para pengusaha yang
seharusnya membayar pajak tidak membayar pajak baik karena tidak mengetahui
dengan benar tentang perpajakan ataupun tidak adanya pemeriksaan berkala oleh
para pemungut pajak negara.
Kapan
kita dikatakan terutang pajak dan wajib membayar pajak ?
Banyaknya
warga yang seharusnya membayar pajak tetapi tidak membayar pajak, selain
terlepas dari warga yang melakukan kecurangan, ada juga faktor lain yaitu
kurangnya pengetahuan tentang perpajakan. Mereka tidak tahu bahwa sebenarnya
mereka sudah wajib membayar pajak, namun mereka tidak melaporkan dirinya ke
pemerintah. Selain itu ternyata kita wajib membayar pajak tidak hanya saat kita
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak oleh Direktorat Jendral pajak saja,
tetapi ketika kita mengkonsumsi suatu barang yang kena pajak, kita seharusnya
membayar pajak juga. Hal ini juga saya baru ketahui setelah belajar beberapa
teori perpajakan dan perhitungan perpajakan di perkuliahan. Nah, kapan kita
membayar pajak ?atau Kapan kita mulai terutang pajak ?
1.
Pada Pajak Penghasilan kita terutang
pajak ketika telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.
2.
Pada Pajak Pertambahan Nilai
yaitu
ketika kita sebagai Pengusaha kena Pajak melakukan Pengalihan ataupu penyerahan
barang kena pajak dan jasa kena pajak
atau
kita sebagai pembeli yang menkomsusi barang kena pajak dan jasa kena pajak,
wajib memabayar pajak kepada penjual.
3.
Pada Pajak Penjualan atas Barang mewah
kita
terutang Pajak Penjualan atas barang mewah ketika kita melakukan penyerahan
atau impor barang yang tergolong mewah. Barang yang dikatakan barang mewah
yaitu Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi
oleh masyarakat tertentu.
Berapa kita harus membayar pajak
kita?
Tarif pajak yang ada
banyak dan berbeda – beda. Dengan mengerti tarif atas pajak yang terutang oleh
kita, kita dapat menghitung sendiri dan dapat membayarnya.Oleh sebab itu, jenis dari tarif pajak itu sendiri yaitu :
} Tarif
Tetap
Tarif yang nominal pajaknya tetap
walaupun Dasar Pengenaan Pajak berbeda. Jumlah pajak selalu tetap
Contoh
:
-
Bea Materai terutang sebesar Rp 6000
untuk penggunaan Surat perjanjian,
Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan, dan surat lain yg digunakan utk
pembuktian bersifat Perdata, akta notaris dan akta PPAT
-
Cek/Bilyet Giro terutang sebesar Rp 3000
} Tarif Proporsional
Tarif yang persentase
tunggal /tetap untuk berbagai tingkatan Dasar Pengenaan Pajak Contoh:
-
PPN: Tarif 10 %
-
PPh Badan: Tarif 25%
} Tarif
Progresif
Tarif
yang persentasenya semakin besar jika DPP semakin meningkat
Pajak terutang berubah seiring dengan
peningkatan Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) dan perubahan tarif
Contoh
:
-
PPh Orang Pribadi dengan tarif yang
bermacam – macam yaitu :
ketika penghasilan kita s.d Rp 50.000.000 terkena tariff sebesar 5% dan tariff
semakin besar hingga 30% bagi yang berpenghasilan diatas Rp 500.000.000
} Tarif
Bentham
Merupaka
modifikasi dari tarif proporsional
Jumlah tertentu sebagai batas kena pajak
dan dikenakan atas jumlah diatas batas tidak kena pajak
Contoh
:
PBB
dengan batasan NJOPTKP
Tarif
PBB untuk pusat yaitu 40% dari Nilai Jual Objek Pajak
sedangkan tarif PBB untuk daerah
bervariasi tergantung keputusan daerah masing – masing.
contoh jika berada di Surabaya tarifnya
0.1% sampai dengan 0.2 % dari Nilai Jual Objek Pajak
} Tarif
Ad Valorem
Tarif
pajak dengan persentase tertentu
Diterapkan
pada harga atau nilai barang tertentu
Contoh:
-
Bea masuk terutang pajak sebesar 5 %
-
Cukai
Haruskah
saya membayar pajak?
1.
Tidak terkenana sanksi atas pajak yang
tidak kita bayar. Karena sanksi dari pajak itu sendiri sangant besar dan akan
memberatkan kita.
contoh:
·
Sanksi pemungutan PPh 22 dengan kenaikan
tarif 100% lebih tinggi diberlakukan atas
·
Pada Pajak Bumi dan Bangunan Tidak
menyampaikan Surat Pemberitauhan objek Pajak walaupun telah ditegur secara
tertulis akan dikanakan sanksi 25% dari pokok pajak
2.
Dengan Pajak kita dapat terhindar atau
terlindung tinggal di Indonesia
Gaji
tentara, polisi, dan aparatur pemerintah lainnya berasal dari pajak yang kita
bayarkan.
3.
sebagai tanda bakti kita kepada Negara
Indonesia
4.
Kita dapat menikmati fasilitas yang
dibangun oleh negara yang kita tidak bisa bangun sendiri
5.
Kita dapat menikmati layanan dari
pemerintah
6.
Pajak dapat mendorong investasi,
menstabilkan ekonomi dan menggendalikan invetasi
karena
uang masyarakat masuk ke kas negara, maka negara dapat mengurangi jumlah uang
yang beredar sehingga tanpa kita sadari membayar pajak dapat menstabilkan
perekonian.
7.
Pemerataan kondisi social ekonomi
tarif
pajak di negara kita menganut asas keadilan. jadi orang yang berpenghasilan
tinggi dikenakan pajak yang tinggi pula sehingga mendorong pemerataan ekonomi.
bagaimana cara kita bisa mendapatkan kelas pada pajak
BalasHapus