Selasa, 25 November 2014

"Haruskah saya membayar pajak?" elia purnamasari 3203013153 kelas a



”Haruskah saya membayar pajak ?”

Elia purnamasari 3203013153



Pendapatan negara kita antara lain berasal dari berbagai macam sektor, seperti dari sektor pajak, bea dan cukai, restribusi, kekakayaan alam, iuran, sumbangan dan hibah, laba Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) dan masih banyak lainnya. Namun itu semua, sektor pajaklah yang menyumbang pendapatan negara terbesar. Lalu apa itu pajak ?
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH. ▫ Pajak adalah peralihan kekayaan rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investement.
Sebelum dikenalkannya istilah pajak, pada jaman dahulu dinegara kita rakyat membayar sebuah upeti untuk raja/ sultan secara sukarela.Upeti tersebut digunakan untuk keperluan negara/kerajaan seperti untuk kebutuhan militer dan pembangunan.Dalam pembayaran upeti tersebut adanya perlakuan khusus bagi golongan atas, oleh sebab itu mulai muncul perlawanan dari rakyat.
“Haruskah saya membayar pajak ?” adalah suatu pertanyaan yang sering muncul dikepala kita, termasuk saya sendiri yan baru mempelajari tetang perpajakan. Sebenarnya, untuk apa saja uang yang telah kita setorkan untuk membayar pajak?
1.      Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk mendanai pembangunan fasilitas publik atau barang – barang publik serta pelayanan masyarakat.
2.      Untuk membayari gaji pegawai negeri, aparat hukum seperti polisi dan tentara,aparat peradilan, dan aparatur negara lainnya yang bertugas
Pajak yang harus dibayar sendiri ada berbagai macam, yaitu :
1.      Pajak Penghasilan ( PPh ) yang dikenakan atas pengahasilan kita
2.      Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang dikanakan kita sebagai konsumen atas nilai barang dan jasa yang kita konsumsi
3.      Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) yang dikenakan karena penggunaan Bumi dan bangunan, dan yang terakhir 
4.      Pajak Daerah yang dikenakan karena kita mengkonsumsi barang atau jasa tertentu.
            Banyaknya teori tentang perpajakan dan berubah – ubahnya undang – undang perpajakan, membuat banyak sebagian besar warga negara Indonesia yang tidak mengerti dengan benar kapan dan bagaimana dalam membayar pajak.Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar warga yang membayar pajak adalah pengusaha besar, dan para karyawannya.Masih banyak para pengusaha yang seharusnya membayar pajak tidak membayar pajak baik karena tidak mengetahui dengan benar tentang perpajakan ataupun tidak adanya pemeriksaan berkala oleh para pemungut pajak negara.

Kapan kita dikatakan terutang pajak dan wajib membayar pajak ?
Banyaknya warga yang seharusnya membayar pajak tetapi tidak membayar pajak, selain terlepas dari warga yang melakukan kecurangan, ada juga faktor lain yaitu kurangnya pengetahuan tentang perpajakan. Mereka tidak tahu bahwa sebenarnya mereka sudah wajib membayar pajak, namun mereka tidak melaporkan dirinya ke pemerintah. Selain itu ternyata kita wajib membayar pajak tidak hanya saat kita dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak oleh Direktorat Jendral pajak saja, tetapi ketika kita mengkonsumsi suatu barang yang kena pajak, kita seharusnya membayar pajak juga. Hal ini juga saya baru ketahui setelah belajar beberapa teori perpajakan dan perhitungan perpajakan di perkuliahan. Nah, kapan kita membayar pajak ?atau Kapan kita mulai terutang pajak ?
1.      Pada Pajak Penghasilan kita terutang pajak ketika telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.

2.      Pada Pajak Pertambahan Nilai
yaitu ketika kita sebagai Pengusaha kena Pajak melakukan Pengalihan ataupu penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak
atau kita sebagai pembeli yang menkomsusi barang kena pajak dan jasa kena pajak, wajib memabayar pajak kepada penjual.

3.      Pada Pajak Penjualan atas Barang mewah
kita terutang Pajak Penjualan atas barang mewah ketika kita melakukan penyerahan atau impor barang yang tergolong mewah. Barang yang dikatakan barang mewah yaitu Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

Berapa kita harus membayar pajak kita?

Tarif pajak yang ada banyak dan berbeda – beda. Dengan mengerti tarif atas pajak yang terutang oleh kita, kita dapat menghitung sendiri dan dapat membayarnya.Oleh sebab itu,  jenis dari tarif pajak itu sendiri yaitu :

}  Tarif Tetap
Tarif yang nominal pajaknya tetap walaupun Dasar Pengenaan Pajak berbeda. Jumlah pajak selalu tetap
Contoh  :
-          Bea Materai terutang sebesar Rp 6000 untuk penggunaan Surat perjanjian, Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan, dan surat lain yg digunakan utk pembuktian bersifat Perdata, akta notaris dan akta PPAT

-          Cek/Bilyet Giro terutang sebesar Rp 3000

}  Tarif Proporsional
Tarif yang persentase tunggal /tetap untuk berbagai tingkatan Dasar Pengenaan Pajak  Contoh: 
-          PPN: Tarif 10 %
-          PPh Badan: Tarif 25%

}  Tarif Progresif
Tarif yang persentasenya semakin besar jika DPP semakin meningkat
Pajak terutang berubah seiring dengan peningkatan Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) dan perubahan tarif
Contoh :
-          PPh Orang Pribadi dengan tarif yang bermacam – macam yaitu :
ketika penghasilan kita s.d Rp 50.000.000 terkena tariff sebesar 5% dan tariff semakin besar hingga 30% bagi yang berpenghasilan diatas Rp 500.000.000

}  Tarif Bentham
Merupaka modifikasi dari tarif proporsional
Jumlah tertentu sebagai batas kena pajak dan dikenakan atas jumlah diatas batas tidak kena pajak
Contoh :
PBB dengan batasan NJOPTKP
Tarif PBB untuk pusat yaitu 40% dari Nilai Jual Objek Pajak
sedangkan tarif PBB untuk daerah bervariasi tergantung keputusan daerah masing – masing.
contoh jika berada di Surabaya tarifnya 0.1% sampai dengan 0.2 % dari Nilai Jual Objek Pajak

}  Tarif Ad Valorem
Tarif pajak dengan persentase tertentu
Diterapkan pada harga atau nilai barang tertentu
Contoh:
-          Bea masuk terutang pajak sebesar 5 %
-          Cukai

Haruskah saya membayar pajak?
karena dengan membayar pajak kita….
1.      Tidak terkenana sanksi atas pajak yang tidak kita bayar. Karena sanksi dari pajak itu sendiri sangant besar dan akan memberatkan kita.
contoh:
·         Sanksi pemungutan PPh 22 dengan kenaikan tarif 100% lebih tinggi diberlakukan atas
·         Pada Pajak Bumi dan Bangunan Tidak menyampaikan Surat Pemberitauhan objek Pajak walaupun telah ditegur secara tertulis akan dikanakan sanksi 25% dari pokok pajak

2.      Dengan Pajak kita dapat terhindar atau terlindung tinggal di Indonesia
Gaji tentara, polisi, dan aparatur pemerintah lainnya berasal dari pajak yang kita bayarkan.
3.      sebagai tanda bakti kita kepada Negara Indonesia
4.      Kita dapat menikmati fasilitas yang dibangun oleh negara yang kita tidak bisa bangun sendiri
5.      Kita dapat menikmati layanan dari pemerintah
6.      Pajak dapat mendorong investasi, menstabilkan ekonomi dan menggendalikan invetasi
karena uang masyarakat masuk ke kas negara, maka negara dapat mengurangi jumlah uang yang beredar sehingga tanpa kita sadari membayar pajak dapat menstabilkan perekonian.
7.      Pemerataan kondisi social ekonomi
tarif pajak di negara kita menganut asas keadilan. jadi orang yang berpenghasilan tinggi dikenakan pajak yang tinggi pula sehingga mendorong pemerataan ekonomi.







1 komentar: