Minggu, 23 November 2014

“Mengadu Nasib Lewat Kartu Kredit Syariah”


Nama             : Rizky Pancarwati
Kelas             : A
NRP              : 3203013129

Tugas Ujian Akhir Semester Bahasa Indonesia
“Mengadu Nasib Lewat Kartu Kredit Syariah”
Penulis : Rizky Pancarwati (3203013129)/A
Referensi : Majalah Info Bank no 412 tahun 2013, Buku Lembaga Bank dan Non Bank Universitas Terbuka dan Power Point Perbankan Bank Mandiri Syariah tahun 2014

Dari seminar Internasional Bank Indonesia(BI) mengenai Islamic finance yang diadakan di Bali akhir Mei lalu, terlontar harapan dari regulator bahwa pangsa pasar asset perbankan syariah bias mencapai 5% dari total asset perbankan nasional pada kuartal kedua tahun 2013. Harapan BI tersebut dilatarbelakangi oleh siklus pertumbuhan di perbankan syariah yang umumnya meningkat pada pertengahan tahun. Menurut data BI,
pada Maret 2013 aset perbankan syariah tercatat 214,49 triliun atau menguasai pangsa pasar 4,89% dari total asset perbankan nasional. Pangsa pasar asset pada tahun 2013 itu tumbuh 0,76 poin dari pangsa asset perbankan syariah pada Maret 2012 yang tercatat 4,13%.
Optimisme bakal meningkatnya pangsa pasar asset perbankan syariah itu dibarengi dengan tumbuhnya pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah. Pada Maret tahun 2014 lalu pembiayaan perbankan syariah menebus Rp 164,82 triliun atau tembus 47,13% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jenis penggunaan pembiayaan, pembiayaan consumer menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 45,08%, diikuti dengan pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing menyumbang 37,11% dan 17,80%.
Untuk lebih menggenjot pertumbuhan pembiayaan guna meningkatkan pangsa asset, khususnya pada pembiayaan consumer, perbankan syariah dapat melirik model pembiayaan berbasis kartu, yang pada perbankan konvensional dikenal dengan kartu kredit. Pasalnya, bisnis kartu pembiayaan pada perbankan syariah belum terlalu fenomenal. Hanya saja, jika bank syariah memang tertarik menggarap bisnis kartu pembiayaan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti keseriusan menjalankan bisnisdan cermat melihat kebutuhan nasabah.
Secara industri, dari 120 bank umum yang ada di Indonesia ,hanya 20 bank yang menawarkan kartu kredit. Kabarnya, itu pun tak semuanya mendapatkan profit dari bisnis kartu kredit, namun umumnya mereka tetap berbisnis kartu kredit sebagai bagian dari gengsi dan reputasi. Data BI menyebutkan, sampai dengan Maret 2013, nilai transaksi kartu kredit telah mencapai Rp 51,43 triliun atau naik 5,93% dari periode yang sama tahun sebelumnya, dengan volume transaksi sebanyak 56,71 juta.
Ditengah ketatnya bisnis kartu kredit, terutama setelah muncul Peraturan BI (PBI) Nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang kemudian diubah dengan PBI Nomor 13/2/PBI/2012, ada bank syariah yang mencoba survive untuk berbisnis kartu kredit, atau dalam sistem syariah disebut kartu pembiayaan syariah. Namun dari 35 bank syariah, yang meliputi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), yang ada di Indonesia, baru segelintir bank yang sudah menawarkan bisnis pembiayaan syariah, diantaranya Bank Danamon Syariah, BNI Syariah, dan Banak CIMB Niaga Syariah. Itu pun pengalaman pahit pernah dialami Danamon Syariah. Dirham Card yang diluncurkannya pada 2007 akhirnya terhenti pada tahun 2011.
Namun, sebagai penerbit kartu kredit syariah pertama di Indonesia, Danamon Syariah menjadi bahan belajar bagi bank-bank syariah lain yang menerbitkan kartu pembiayaan syariah. Yang jelas, bank syariah yang ingin memasuki bisnis kartu pembiayaan syariah harus banyak menghadapi banyak tantangan. Kegagalan bank syariah dalam bisnis kartu pembiayaan disebabkan oleh sejumlah faktor.
Pertama, tidak adanya visi dan keseriusan bank syariah dalam menggarap bisnis pembayaran. Kartu pembiayaan yang dikeluarkan bank syariah hanaya sekedar produk pelengkap, dan kalau itu dikeluarkan oleh UUS, terkadang tidak didukung penuh oleh induknya. Bahkan, kartu pembiayaan dikerluarkan bank syariah sekadar untuk prestise sehingga memungkinkan munculnya sejumlah penyimpangan dari prinsip-prinsip syariah.
Kedua, customer based bank syariah umumnya masih kecil sehingga investasi infrastruktur maupun program-program promosi untuk memasarkan kartu pembiayaan secara massif kurang dilakukan bank syariah.
Ketiga, ketatnya kompetisi di bisnis kartu kredit, terutama melawan kartu kredit bank konvensional yang brand awareness-nya sudah kuat dengan jaringan merchant yang sangat luas.
Dalam menjalankan bisnis payment, bank syariah seharusnya mendorong para nasabahnya untuk menggunakan kartu ATM/ kartu debit untuk berbelanja. Baru sebagai pelengkap, kartu kredit dapat ditawarkan pada nasabah bank yang lebih suka menggunakan kartu kredit dan mereka sangat taat membayar.

Semangat bisnis pembayaran menggunakan kartu sesungguhnya adalah memberi kemudahan bagi nasabah. Hal itu telah ditegaskan Direktur Perbankan Syariah BI. Tujuannya adalah kemudahan transaksi dan pembayaran. Dengan menggunakan kartu, nasabah tidak perlu menggunakan uang tunai alias non tunai dalam bertransaksi. Selain itu, transaksi non tunai dengan kartu jauh lebih aan, efisien dan cepat. Demi pengembangan industri, bank syariah juga harus mampu mengikuti tren, khususnya yang memberikan kemudahan bagi nasabah, seperti kemudahan bertransaksi, kemudahan akses ke bank, atau kemudahan pembayaran nontunai. Bank syariah harus mampu mengetahui dan memenuhi kebutuhan nasabahnya.
Kemudahan bertransaksi bisa diwujudkan dengan meningkatkan infrastruktur saluran perbankan elektronik, seperti menyediakan terminal ATM, internet banking, maupun mobile banking. Sementara itu, kemudahan akses dapat dilakukan dengan memperluas jaringan kantor. Terkait dengan jaringan pelayanan perbankan syariah, per Maret 2013 terdapat 11 BUS, 24 UUS, dan 159 bank pembiayaan rakyat syariah dengan 2740 jaringan kantor. Kemudian bisnis payment,termasuk kartu pembiayaan syariah atau kartu kredit dapat dikembangkan sebagai bagian dari upaya memberi kemudahan dari sisi pembayaran. Hanya saja, perlu dicatat, kalau memang nasabah bank syariah membutuhkan kartu kredit, ya bank syariah harus memenuhinya. Dengan kata lain, tidak sekedar ikut-ikutan. Bank syariah yang hanya ikut-ikutan di kartu kredit akan mubazir.
Bukti keseriusan bank syariah dalam mengembangkan bisnis sharia card bisa dilihat dari BNI syariah dan CIMB Niaga syariah, yang masing-masing menerbitkan Hasanah Card dan CIMB Niaga Syariah Gold Card pada tahun 2009 dan 2010. Mereka masih bertahan sampai dengan sekarang, bahkan mencatat pertumbuhan. Pada tahun 2012 Hasanah Card terbitan BNI syariah mencatat pembiayaan 371,8 Miliar atau tumbuh 157,39% dari 2011 yang sebesar 144,21 Miliar, dengan jumlah kartu beredar mencapai 152.331 kartu. Sampai dengan kuartal pertama 2013, pembiayaan Hasanah Card kembali meningkat menjadi 401,58 Miliar dengan 169.725 kartu beredar. “Tren Hasanah Card memang meningkat, sementara itu pembiayaan CIMB Niaga syariah Gold Card naik 106% dari 2011 menjadi 46 Miliar.(Angka Berdasarkan Sumber) .
Bank syariah harus punya semangat syariah dalam menjalankan bisnis sharia card, untuk sama-sama mendapatkan untung, terutama dengan nasabah. Mendidik nasabah atau pemegang kartu wajib dilakukan. Hal itu karena kartu pembiayaan ini merupakan kartu yang dihadirkan kemudahan bertransaksi bukan kartu untuk kemudahan berhutang. Selama ini bank-bank umumnya menjadikan kartu kredit untuk mendapatkan untung ketika nasabah lupa membayar atau menunggak. Bank syariah yang semata-mata hanya mengikuti tren atau bahkan mencari untung dari kelengahan dan ketidakmampuan nasabah, selain akan terbunuh oleh kompetitor, akan mati dengan sendirinya karena tidak sesuai dengan prinsip syariah. 
Sebenarnya dengan adanya kartu kredit ini kita sebagai masyarakat dapat dipermudah dalam akses pembayaran, namun kekurangannya dengan adanya kartu kredit ini kita sebagai masyarakat menjadi konsumtif dalam melakukan segala hal di dalam kehidupan. Sehingga lebih menganggap remeh akan pembayaran kartu kredit di akhir periode. Inilah sebabnya perlu kita ketahui bahwa kartu kredit ini adalah hanyalah sebuah fasilitas yang dimiliki oleh perbankan yang dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dan tidak terlalu berbelanja mewah dan banyak sehingga total tagihan kartu kredit membengkak sehingga kita tidak dapat membayarnya.
Sistem perbankan syariah ini berdasarkan nilai-nilai Islam yang tidak akan memberatkan nasabahnya, sehingga sistem perbankan syariah ini sebenarnya cukup baik karena nilai syar’inya dan masih dibatas nilai agama yang terkandung di dalamnya. Dan tidak menuntut adanya laba dalam bisnis yang didalami bank syariah ini hanya saja dengan bisnis kartu kredit ini diminta akan adanya perbaikan dan kenaikan setiap tahunnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar