Nama : Rizky Pancarwati
Kelas : A
NRP : 3203013129
Tugas Ujian Akhir Semester Bahasa Indonesia
“Mengadu Nasib Lewat Kartu Kredit Syariah”
Penulis : Rizky Pancarwati (3203013129)/A
Referensi : Majalah Info Bank no 412 tahun 2013,
Buku Lembaga Bank dan Non Bank Universitas Terbuka dan Power Point Perbankan
Bank Mandiri Syariah tahun 2014
Dari seminar Internasional Bank Indonesia(BI)
mengenai Islamic finance yang diadakan di Bali akhir Mei lalu, terlontar harapan
dari regulator bahwa pangsa pasar asset perbankan syariah bias mencapai 5% dari
total asset perbankan nasional pada kuartal kedua tahun 2013. Harapan BI
tersebut dilatarbelakangi oleh siklus pertumbuhan di perbankan syariah yang
umumnya meningkat pada pertengahan tahun. Menurut data BI,
pada Maret 2013 aset
perbankan syariah tercatat 214,49 triliun atau menguasai pangsa pasar 4,89%
dari total asset perbankan nasional. Pangsa pasar asset pada tahun 2013 itu
tumbuh 0,76 poin dari pangsa asset perbankan syariah pada Maret 2012 yang
tercatat 4,13%.
Optimisme bakal meningkatnya pangsa pasar
asset perbankan syariah itu dibarengi dengan tumbuhnya pembiayaan yang
disalurkan perbankan syariah. Pada Maret tahun 2014 lalu pembiayaan perbankan
syariah menebus Rp 164,82 triliun atau tembus 47,13% dari periode yang sama
tahun sebelumnya. Dari jenis penggunaan pembiayaan, pembiayaan consumer menjadi
penyumbang terbesar dengan kontribusi 45,08%, diikuti dengan pembiayaan modal
kerja dan investasi yang masing-masing menyumbang 37,11% dan 17,80%.
Untuk lebih menggenjot pertumbuhan pembiayaan
guna meningkatkan pangsa asset, khususnya pada pembiayaan consumer, perbankan
syariah dapat melirik model pembiayaan berbasis kartu, yang pada perbankan
konvensional dikenal dengan kartu kredit. Pasalnya, bisnis kartu pembiayaan
pada perbankan syariah belum terlalu fenomenal. Hanya saja, jika bank syariah
memang tertarik menggarap bisnis kartu pembiayaan, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan, seperti keseriusan menjalankan bisnisdan cermat melihat kebutuhan
nasabah.
Secara industri, dari 120 bank umum yang ada
di Indonesia ,hanya 20 bank yang menawarkan kartu kredit. Kabarnya, itu pun tak
semuanya mendapatkan profit dari bisnis kartu kredit, namun umumnya mereka
tetap berbisnis kartu kredit sebagai bagian dari gengsi dan reputasi. Data BI
menyebutkan, sampai dengan Maret 2013, nilai transaksi kartu kredit telah
mencapai Rp 51,43 triliun atau naik 5,93% dari periode yang sama tahun
sebelumnya, dengan volume transaksi sebanyak 56,71 juta.
Ditengah ketatnya bisnis kartu kredit,
terutama setelah muncul Peraturan BI (PBI) Nomor 11/11/2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang
kemudian diubah dengan PBI Nomor 13/2/PBI/2012, ada bank syariah yang mencoba survive untuk berbisnis kartu kredit,
atau dalam sistem syariah disebut kartu pembiayaan syariah. Namun dari 35 bank
syariah, yang meliputi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS),
yang ada di Indonesia, baru segelintir bank yang sudah menawarkan bisnis
pembiayaan syariah, diantaranya Bank Danamon Syariah, BNI Syariah, dan Banak
CIMB Niaga Syariah. Itu pun pengalaman pahit pernah dialami Danamon Syariah.
Dirham Card yang diluncurkannya pada 2007 akhirnya terhenti pada tahun 2011.
Namun, sebagai penerbit kartu kredit syariah
pertama di Indonesia, Danamon Syariah menjadi bahan belajar bagi bank-bank
syariah lain yang menerbitkan kartu pembiayaan syariah. Yang jelas, bank
syariah yang ingin memasuki bisnis kartu pembiayaan syariah harus banyak
menghadapi banyak tantangan. Kegagalan bank syariah dalam bisnis kartu pembiayaan
disebabkan oleh sejumlah faktor.
Pertama, tidak adanya visi dan keseriusan
bank syariah dalam menggarap bisnis pembayaran. Kartu pembiayaan yang
dikeluarkan bank syariah hanaya sekedar produk pelengkap, dan kalau itu
dikeluarkan oleh UUS, terkadang tidak didukung penuh oleh induknya. Bahkan,
kartu pembiayaan dikerluarkan bank syariah sekadar untuk prestise sehingga
memungkinkan munculnya sejumlah penyimpangan dari prinsip-prinsip syariah.
Kedua, customer
based bank syariah umumnya masih kecil sehingga investasi infrastruktur
maupun program-program promosi untuk memasarkan kartu pembiayaan secara massif
kurang dilakukan bank syariah.
Ketiga, ketatnya kompetisi di bisnis kartu
kredit, terutama melawan kartu kredit bank konvensional yang brand awareness-nya sudah kuat dengan
jaringan merchant yang sangat luas.
Dalam menjalankan bisnis payment, bank syariah seharusnya mendorong para nasabahnya untuk
menggunakan kartu ATM/ kartu debit untuk berbelanja. Baru sebagai pelengkap,
kartu kredit dapat ditawarkan pada nasabah bank yang lebih suka menggunakan
kartu kredit dan mereka sangat taat membayar.
Semangat bisnis pembayaran menggunakan kartu
sesungguhnya adalah memberi kemudahan bagi nasabah. Hal itu telah ditegaskan
Direktur Perbankan Syariah BI. Tujuannya adalah kemudahan transaksi dan
pembayaran. Dengan menggunakan kartu, nasabah tidak perlu menggunakan uang
tunai alias non tunai dalam bertransaksi. Selain itu, transaksi non tunai dengan
kartu jauh lebih aan, efisien dan cepat. Demi pengembangan industri, bank
syariah juga harus mampu mengikuti tren, khususnya yang memberikan kemudahan
bagi nasabah, seperti kemudahan bertransaksi, kemudahan akses ke bank, atau
kemudahan pembayaran nontunai. Bank syariah harus mampu mengetahui dan memenuhi
kebutuhan nasabahnya.
Kemudahan bertransaksi bisa diwujudkan dengan
meningkatkan infrastruktur saluran perbankan elektronik, seperti menyediakan
terminal ATM, internet banking, maupun mobile banking. Sementara itu, kemudahan
akses dapat dilakukan dengan memperluas jaringan kantor. Terkait dengan
jaringan pelayanan perbankan syariah, per Maret 2013 terdapat 11 BUS, 24 UUS,
dan 159 bank pembiayaan rakyat syariah dengan 2740 jaringan kantor. Kemudian
bisnis payment,termasuk kartu
pembiayaan syariah atau kartu kredit dapat dikembangkan sebagai bagian dari
upaya memberi kemudahan dari sisi pembayaran. Hanya saja, perlu dicatat, kalau
memang nasabah bank syariah membutuhkan kartu kredit, ya bank syariah harus memenuhinya.
Dengan kata lain, tidak sekedar ikut-ikutan. Bank syariah yang hanya
ikut-ikutan di kartu kredit akan mubazir.
Bukti keseriusan bank syariah dalam
mengembangkan bisnis sharia card bisa
dilihat dari BNI syariah dan CIMB Niaga syariah, yang masing-masing menerbitkan
Hasanah Card dan CIMB Niaga Syariah Gold Card pada tahun 2009 dan 2010. Mereka
masih bertahan sampai dengan sekarang, bahkan mencatat pertumbuhan. Pada tahun
2012 Hasanah Card terbitan BNI syariah mencatat pembiayaan 371,8 Miliar atau
tumbuh 157,39% dari 2011 yang sebesar 144,21 Miliar, dengan jumlah kartu
beredar mencapai 152.331 kartu. Sampai dengan kuartal pertama 2013, pembiayaan
Hasanah Card kembali meningkat menjadi 401,58 Miliar dengan 169.725 kartu
beredar. “Tren Hasanah Card memang meningkat, sementara itu pembiayaan CIMB
Niaga syariah Gold Card naik 106% dari 2011 menjadi 46 Miliar.(Angka
Berdasarkan Sumber) .
Bank syariah harus punya semangat syariah
dalam menjalankan bisnis sharia card,
untuk sama-sama mendapatkan untung, terutama dengan nasabah. Mendidik nasabah
atau pemegang kartu wajib dilakukan. Hal itu karena kartu pembiayaan ini
merupakan kartu yang dihadirkan kemudahan bertransaksi bukan kartu untuk
kemudahan berhutang. Selama ini bank-bank umumnya menjadikan kartu kredit untuk
mendapatkan untung ketika nasabah lupa membayar atau menunggak. Bank syariah
yang semata-mata hanya mengikuti tren atau bahkan mencari untung dari
kelengahan dan ketidakmampuan nasabah, selain akan terbunuh oleh kompetitor,
akan mati dengan sendirinya karena tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Sebenarnya dengan adanya kartu kredit ini
kita sebagai masyarakat dapat dipermudah dalam akses pembayaran, namun
kekurangannya dengan adanya kartu kredit ini kita sebagai masyarakat menjadi
konsumtif dalam melakukan segala hal di dalam kehidupan. Sehingga lebih
menganggap remeh akan pembayaran kartu kredit di akhir periode. Inilah sebabnya
perlu kita ketahui bahwa kartu kredit ini adalah hanyalah sebuah fasilitas yang
dimiliki oleh perbankan yang dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dan tidak terlalu
berbelanja mewah dan banyak sehingga total tagihan kartu kredit membengkak
sehingga kita tidak dapat membayarnya.
Sistem perbankan syariah ini berdasarkan
nilai-nilai Islam yang tidak akan memberatkan nasabahnya, sehingga sistem
perbankan syariah ini sebenarnya cukup baik karena nilai syar’inya dan masih
dibatas nilai agama yang terkandung di dalamnya. Dan tidak menuntut adanya laba
dalam bisnis yang didalami bank syariah ini hanya saja dengan bisnis kartu
kredit ini diminta akan adanya perbaikan dan kenaikan setiap tahunnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar