Selasa, 25 November 2014

ADANYA KETIDAKADILAN DALAM MEMBAYAR PAJAK

 Nama: Michael Armando Suroso
NRP: 3203013145

Membicarakan tentang  pajak tersirat pertanyaan pada diri kita masing-masing “ Sudahkah kita membayar pajak?”. “Wajib atau tidak kita membayar pajak?”. “ Apa dampak pajak bagi kehidupan kita? “. Sebelumnya kita harus mengetahui pengertian dari pajak itu sendiri.  Jadi, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Sehingga pajak itu sendiri sebenarnya wajib bagi seseorang yang telah dikukuhkan sebagai wajib pajak (WP).
 Secara umum tujuan adanya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi negara. Jadi dipungutnya pajak untuk mensejahterahkan masyarakat itu sendiri. Pajak yang dipungut dari masyarakat digunakan untuk masyarakat itu sendiri sehingga dapat meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat tersebut. Maka pajak menjadi pendapatan utama dari suatu negara yang paling besar, pajak mempunyai fungsi dan peran yang sangat besar bagi bangsa dan negara. Fungsi pajak itu sendiri adalah:
  • ·      Sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair)
Disini pajak menjadi salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Dana dari sektor perpajakan dimasukan  ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN. Hal ini menjadi sesuatu yang penting bagi bangsa kita yang masih tergolong bangsa yang berkembang. Dengan adanya dana tersebut mungkin saja negara kita akan bisa menjadi negara maju dan tidak kalah dari negara-negara di dunia khususnya di asia. Karena kita bangsa yang besar tetapi kalah dengan negeara-negara di asia.

  • ·      Sebagai fungsi  mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras dari pada yang lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk mensejahterahkan masyarakat sehingga kondisi sosial dan ekonomi tidak terlalu jauh.
  • ·      Sebagai fungsi stabilitas
Pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Sebagai contoh adalah kebijakan stabilitas harga yang mempunyai tjuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efektif dan efesien.

  • ·      Sebagai fungsi redistribusi pendapatan
Penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pajak sendiri dibagi menjadi dua yaitu, pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara atau sering disebut pajak pusat terdiri atas: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Bea Masuk dan cukai. Sedangkan pajak daerah terdiri atas: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Air Tanah dan lain-lain. Disini kita lebih jauh membahas tentang Pajak Penghasilan(Pph).

Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Disini Subyek pajak akan dikenai pajak apabila dia menerima atau memperoleh penghasilan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak. Demikian pula atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, terutang Pajak Penghasilan dan dalam hal ini yang bersifat final.
Dasar hukum pemberlakuan PPh final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan ialah pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Peraturan terkait lainnya antara lain:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008,
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008,
  3. Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 28/PJ/2009, 20 April 2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan.
Pada sistem perpajakan di Indonesia menganut asas self assessment system dimana wajib Pajak (WP) menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang. Setelah itu Wajib Pajak diwajibkan melaporkan jumlah PPh yang terutang secara teratur. Untuk memudahkan system pembayaran PPh ada pemotongan melalui pemberi kerja atau bendahara pemerintah. Masyarakat kelas menengah kebawah otomatis nyaris tidak dapat menghindari untuk membayar pajak.
Hal ini bertolak belakang dengan masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Mereka justru dapat dengna lebih mudah untuk menghindari membayar PPh. Padahal mereka mempunyai tingkat kesejahterahan yang tinggi. Hal ini membuat kecemburuan diantara kalangan yang berpendapatan yang tinggi dan rendah. Sehingga membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak.
Seharusnya sebagai masyarakat yang baik kita membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada karena pajak tersebut di gunakan untuk kesejahterahan mereka sendiri. Tetapi disisi lain negara juga tidak boleh mengabaikan untuk memberikan pelayanan yang setimpal kepada masyarakat. Seperti yang kita tahu banyak anggota-anggota yang mewakili masyarakat menggunakan uang tersebut untuk kepentingan mereka sendiri atau dengan kata lain korupsi. Kita harus mengambil peran kita masing-masing sebagai pemberi pajak dan pembayar pajak agar terjadi keseimbangan dalam negara ini.

Refeerensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar