Nama: Michael Armando Suroso
NRP: 3203013145
Membicarakan
tentang pajak tersirat pertanyaan pada
diri kita masing-masing “ Sudahkah kita membayar pajak?”. “Wajib atau tidak
kita membayar pajak?”. “ Apa dampak pajak bagi kehidupan kita? “. Sebelumnya
kita harus mengetahui pengertian dari pajak itu sendiri. Jadi, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Sehingga pajak itu sendiri sebenarnya
wajib bagi seseorang yang telah dikukuhkan sebagai wajib pajak (WP).
Secara umum tujuan adanya pajak adalah untuk
mencapai kondisi meningkatnya ekonomi negara. Jadi dipungutnya pajak untuk
mensejahterahkan masyarakat itu sendiri. Pajak yang dipungut dari masyarakat
digunakan untuk masyarakat itu sendiri sehingga dapat meningkatkan kondisi
ekonomi masyarakat tersebut. Maka pajak menjadi pendapatan utama dari suatu
negara yang paling besar, pajak mempunyai fungsi dan peran yang sangat besar
bagi bangsa dan negara. Fungsi pajak itu sendiri adalah:
- · Sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair)
Disini pajak menjadi salah satu
sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran. Dana dari sektor perpajakan dimasukan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada
APBN. Hal ini menjadi sesuatu yang penting bagi bangsa kita yang masih
tergolong bangsa yang berkembang. Dengan adanya dana tersebut mungkin saja
negara kita akan bisa menjadi negara maju dan tidak kalah dari negara-negara di
dunia khususnya di asia. Karena kita bangsa yang besar tetapi kalah dengan
negeara-negara di asia.
- · Sebagai fungsi mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Sebagai
contoh adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman
keras dari pada yang lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk mensejahterahkan
masyarakat sehingga kondisi sosial dan ekonomi tidak terlalu jauh.
- · Sebagai fungsi stabilitas
Pajak sebagai penerimaan negara
dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Sebagai
contoh adalah kebijakan stabilitas harga yang mempunyai tjuan untuk menekan
inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan
penggunaan pajak yang lebih efektif dan efesien.
- · Sebagai fungsi redistribusi pendapatan
Penerimaan negara dari pajak
digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga
dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat.
Pajak
sendiri dibagi menjadi dua yaitu, pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara
atau sering disebut pajak pusat terdiri atas: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea
Materai, Bea Masuk dan cukai. Sedangkan pajak daerah terdiri atas: Pajak
Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Air Tanah
dan lain-lain. Disini kita lebih jauh membahas tentang Pajak Penghasilan(Pph).
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak
Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas
penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Disini Subyek pajak akan dikenai
pajak apabila dia menerima atau memperoleh penghasilan. Dalam Undang-Undang
Pajak Penghasilan, subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan
disebut sebagai Wajib Pajak. Demikian pula atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan, terutang Pajak Penghasilan dan dalam hal ini yang bersifat final.
Dasar hukum pemberlakuan PPh final
atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan ialah pasal 4
ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Peraturan terkait lainnya antara
lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008,
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008,
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 28/PJ/2009, 20 April 2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan.
Pada
sistem perpajakan di Indonesia menganut asas self assessment system dimana
wajib Pajak (WP) menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri
pajak terutang. Setelah itu Wajib Pajak diwajibkan melaporkan jumlah PPh yang
terutang secara teratur. Untuk memudahkan system pembayaran PPh ada pemotongan
melalui pemberi kerja atau bendahara pemerintah. Masyarakat kelas menengah
kebawah otomatis nyaris tidak dapat menghindari untuk membayar pajak.
Hal
ini bertolak belakang dengan masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Mereka
justru dapat dengna lebih mudah untuk menghindari membayar PPh. Padahal mereka
mempunyai tingkat kesejahterahan yang tinggi. Hal ini membuat kecemburuan
diantara kalangan yang berpendapatan yang tinggi dan rendah. Sehingga membuat
masyarakat enggan untuk membayar pajak.
Seharusnya
sebagai masyarakat yang baik kita membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang
ada karena pajak tersebut di gunakan untuk kesejahterahan mereka sendiri.
Tetapi disisi lain negara juga tidak boleh mengabaikan untuk memberikan
pelayanan yang setimpal kepada masyarakat. Seperti yang kita tahu banyak
anggota-anggota yang mewakili masyarakat menggunakan uang tersebut untuk kepentingan
mereka sendiri atau dengan kata lain korupsi. Kita harus mengambil peran kita
masing-masing sebagai pemberi pajak dan pembayar pajak agar terjadi
keseimbangan dalam negara ini.
Refeerensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar