3203013004
PERSAINGAN TUJUAN PAJAK PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN
Dalam
artikel ini, penulis akan membahas tentang persaingan tujuan antara pemerintah
dan perusahaan yang menjadi wajib pajak badan. Dimana tujuan pemerintah
berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan, namun seringkali dianggap merugikan
wajib pajak badan yang berpenghasilan tinggi. Wajib pajak badan tersebut dikenakan
pajak dengan tarif yang terbilang besar yaitu 25%. Tarif ini belum ditambah
dengan tarif yang dikenakan untuk penjualan atau transaksi tertentu yang
menggunakan norma. Jadi, jika dilihat secara kasar, jumlah yang dibayarkan
perusahaan-perusahaan besar tidak bisa dibilang sedikit.
Indonesia
menganut sistem self-assesment yang
mengharuskan wajib pajak menghitung dan menyetor kepada pihak pemerintah di
bidang pajak. Hal ini yang seringkali membuat perusahaan-perusahaan tersebut
melakukan penggelapan pajak untuk mengurangi pajak yang harus dibayar.
Pemerintah akan mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaan pada saat
dilakukan pemeriksaan audit. Hal ini tentu menjadi masalah tersendiri bagi
pemerintah.
Dewasa ini,
banyak terungkap perusahaan yang melakukan window dressing untuk menghindari
pajak atau mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar. Dalam bidang pajak, ada
istilah penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Perusahaan yang berkewajiban
pajak, boleh menggunakan celah-celah peraturan pajak yang berlaku untuk
mengurangi dan mengecilkan pajak. Hal ini disebut penghindaran pajak dan hal
ini diperbolehkan. Perusahaan yang melakukan penghindaran pajak biasanya memanfaatkan
jasa konsultan pajak. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa akhirnya banyak
perusahaan yang menggelapkan pajak. Perusahaan tersebut memperhitungkan laba
yang didapat akan berkurang ketika harus membayar pajak. Apalagi untuk
perusahaan besar yang labanya mencapai angka triliun.
Salah satu web
berita, nasional news viva, membahas salah satu perusahaan yang tertangkap
menggelapkan pajak lumayan besar untuk beberapa tahun, tertulis sekitar
angka
1,2
triliun dalam jangka waktu 2002-2005. Hal ini tentu menjadi masalah tersendiri
bagi bidang perpajakan. Namun, jangka
waktu pelaksanaan bukti permulaan atas Asian Agri melebihi ketentuan, yakni
melewati dua bulan dan tidak didukung dengan usulan serta surat persetujuan
perpanjangan pemeriksaan. Hal ini membuat pemerikasaan tidak efektif dan tidak
ada kelanjutan. (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/201612-hasil-audit-bpk-atas-kasus-pajak-asian-agri)
Upaya
pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak, tidak disambut searah oleh
pengusaha-pengusaha dan perusahaan-perusahaan raksasa. Kepentingan dan tujuan
pemerintah dianggap merugikan perusahaan-perusahaan tersebut.
Perusahaan-perusahaan tersebut bertujuan untuk mendapatkan laba
sebesar-besarnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan tentu akan berusaha
meminimalkan jumlah beban yang harus ditanggung, sehingga munculah yang disebut
window dressing. Perusahaan melakukan
strategi-strategi agar pajak yang diwajibkan merupakan jumlah yang paling
minimum.
Memang sudah jadi rahasia
umum bahwa banyak perusahaan melakukan window
dressing untuk penghindaran pajak tersebut. Namun, pihak pemungut pajak
tidak bisa begitu saja membuat surat pemberitahuan pajak. Pihak pemungut pajak
membutuhkan bukti yang dapat menguatkan dugaan mereka. untuk mendapatkan bukti
tersebut, perusahaan harus melalui proses audit. Hal ini otomatis membuat pihak
audit harus bekerja sama. Proses audit perusahaan memakan proses yang tidak
sebentar. Tentu lagi-lagi pemerintah dibuat “kalang kabut” menghadapi hal ini.
Sangat jarang perusahaan memiliki kesadaran sendiri untuk membayar pajak
sejumlah yang seharusnya.
Jika dilihat
secara objektif, pemerintah tentu punya tujuan jelas ketika memutuskan untuk
melakukan upaya peningkatan penerimaan pajak. Dilihat secara tujuan, tentu
pajak yang bayarkan akan kembali untuk memberikan kesejahteraan bagi
perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, dilihat secara kenyataan,
perusahaan-perusahaan tersebut tentu melihat banyaknya praktek korupsi yang
dilakukan oleh pemerintah. Pihak perusahaan memang tidak bisa disalahkan 100%.
Pemerintah sendiri yang mencoreng dan menyia-nyiakan kepercayaan
perusahaan-perusahaan tersebut dengan banyaknya praktek kecurangan. Mereka
secara nyata melakukan kecurangan, sehingga masyarakat pasti mengalami keraguan
ketika membayar pajak.
Pembayaran
pajak yang tidak sedikit seharusnya diimbangi dengan fasilitas yang sesuai
untuk perusahaan yang membayarnya. Pemerintah dapat meningkatkan kesadaran diri
perusahaan-perusahaan tersebut dengan memberikan fasilitas yang menyangkut
kepentingan perusahaan. Misalnya saja fasilitas asuransi yang disediakan bagi
perusahaan atau wajib pajak yang membayar pajak diatas 50 miliar. Pemerintah
dapat membuat tingkatan-tingakatan fasilitas yang akan diberikan bagi wajib
pajak. Dengan begitu, wajib pajak bisa lebih menghargai pembayaran pajak karena
diimbangi dengan fasilitas yang memadai untuk kepentingan perusahaan. Dengan
begitu, perusahaan raksasa dan pemerintah dapat menjalin hubungan jangka
panjang karena ada feedback dari
kedua belah pihak.
Referensi:
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/201612-hasil-audit-bpk-atas-kasus-pajak-asian-agris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar