Minggu, 23 November 2014

PERSAINGAN TUJUAN PAJAK PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN

TJAN LIE DJING
3203013004


PERSAINGAN TUJUAN PAJAK PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN


Dalam artikel ini, penulis akan membahas tentang persaingan tujuan antara pemerintah dan perusahaan yang menjadi wajib pajak badan. Dimana tujuan pemerintah berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan, namun seringkali dianggap merugikan wajib pajak badan yang berpenghasilan tinggi. Wajib pajak badan tersebut dikenakan pajak dengan tarif yang terbilang besar yaitu 25%. Tarif ini belum ditambah dengan tarif yang dikenakan untuk penjualan atau transaksi tertentu yang menggunakan norma. Jadi, jika dilihat secara kasar, jumlah yang dibayarkan perusahaan-perusahaan besar tidak bisa dibilang sedikit.
Indonesia menganut sistem self-assesment yang mengharuskan wajib pajak menghitung dan menyetor kepada pihak pemerintah di bidang pajak. Hal ini yang seringkali membuat perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penggelapan pajak untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Pemerintah akan mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaan pada saat dilakukan pemeriksaan audit. Hal ini tentu menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah.
Dewasa ini, banyak terungkap perusahaan yang melakukan window dressing untuk menghindari pajak atau mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar. Dalam bidang pajak, ada istilah penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Perusahaan yang berkewajiban pajak, boleh menggunakan celah-celah peraturan pajak yang berlaku untuk mengurangi dan mengecilkan pajak. Hal ini disebut penghindaran pajak dan hal ini diperbolehkan. Perusahaan yang melakukan penghindaran pajak biasanya memanfaatkan jasa konsultan pajak. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa akhirnya banyak perusahaan yang menggelapkan pajak. Perusahaan tersebut memperhitungkan laba yang didapat akan berkurang ketika harus membayar pajak. Apalagi untuk perusahaan besar yang labanya mencapai angka triliun.
Salah satu web berita, nasional news viva, membahas salah satu perusahaan yang tertangkap menggelapkan pajak lumayan besar untuk beberapa tahun, tertulis sekitar angka 1,2 triliun dalam jangka waktu 2002-2005. Hal ini tentu menjadi masalah tersendiri bagi bidang perpajakan. Namun, jangka waktu pelaksanaan bukti permulaan atas Asian Agri melebihi ketentuan, yakni melewati dua bulan dan tidak didukung dengan usulan serta surat persetujuan perpanjangan pemeriksaan. Hal ini membuat pemerikasaan tidak efektif dan tidak ada kelanjutan. (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/201612-hasil-audit-bpk-atas-kasus-pajak-asian-agri)
Upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak, tidak disambut searah oleh pengusaha-pengusaha dan perusahaan-perusahaan raksasa. Kepentingan dan tujuan pemerintah dianggap merugikan perusahaan-perusahaan tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut bertujuan untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan tentu akan berusaha meminimalkan jumlah beban yang harus ditanggung, sehingga munculah yang disebut window dressing. Perusahaan melakukan strategi-strategi agar pajak yang diwajibkan merupakan jumlah yang paling minimum.
 Memang sudah jadi rahasia umum bahwa banyak perusahaan melakukan window dressing untuk penghindaran pajak tersebut. Namun, pihak pemungut pajak tidak bisa begitu saja membuat surat pemberitahuan pajak. Pihak pemungut pajak membutuhkan bukti yang dapat menguatkan dugaan mereka. untuk mendapatkan bukti tersebut, perusahaan harus melalui proses audit. Hal ini otomatis membuat pihak audit harus bekerja sama. Proses audit perusahaan memakan proses yang tidak sebentar. Tentu lagi-lagi pemerintah dibuat “kalang kabut” menghadapi hal ini. Sangat jarang perusahaan memiliki kesadaran sendiri untuk membayar pajak sejumlah yang seharusnya.
Jika dilihat secara objektif, pemerintah tentu punya tujuan jelas ketika memutuskan untuk melakukan upaya peningkatan penerimaan pajak. Dilihat secara tujuan, tentu pajak yang bayarkan akan kembali untuk memberikan kesejahteraan bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, dilihat secara kenyataan, perusahaan-perusahaan tersebut tentu melihat banyaknya praktek korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Pihak perusahaan memang tidak bisa disalahkan 100%. Pemerintah sendiri yang mencoreng dan menyia-nyiakan kepercayaan perusahaan-perusahaan tersebut dengan banyaknya praktek kecurangan. Mereka secara nyata melakukan kecurangan, sehingga masyarakat pasti mengalami keraguan ketika membayar pajak.
Pembayaran pajak yang tidak sedikit seharusnya diimbangi dengan fasilitas yang sesuai untuk perusahaan yang membayarnya. Pemerintah dapat meningkatkan kesadaran diri perusahaan-perusahaan tersebut dengan memberikan fasilitas yang menyangkut kepentingan perusahaan. Misalnya saja fasilitas asuransi yang disediakan bagi perusahaan atau wajib pajak yang membayar pajak diatas 50 miliar. Pemerintah dapat membuat tingkatan-tingakatan fasilitas yang akan diberikan bagi wajib pajak. Dengan begitu, wajib pajak bisa lebih menghargai pembayaran pajak karena diimbangi dengan fasilitas yang memadai untuk kepentingan perusahaan. Dengan begitu, perusahaan raksasa dan pemerintah dapat menjalin hubungan jangka panjang karena ada feedback dari kedua belah pihak.
Referensi:
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/201612-hasil-audit-bpk-atas-kasus-pajak-asian-agris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar