Nama: Desy Natalia K
NRP :
3203013125
Kelas : A
Kewajiban
Pajak Bagi WP Badan
Kewajiban yang harus dilakukan oleh
wajib pajak setelah memiliki NPWP adalah melakukan pembayaran dan melaporkan
pajak yang terutang atas penghasilan yang di terima dan di perolehnya. Selain
Pajak Penghasilan, bagi pengusaha yang telah di kukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak juga memiliki kewajiban di bidang PPN dan PPn BM yang ketentunnya di atur
dalam undang-undang no 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah sebagaimna terakhir telah di ubah dengan UU No 18 tahun
2000. Kewajiban yang harus di penuhi oleh wajib pajak setelah memperoleh NPWP
yaitu:
1.
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (
SPT Masa )
Jenis
SPT Masa yang harus di sampaikan oleh wajib pajak badan terdiri dari :
a. SPT
Masa PPh Pasal 25
Merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak
berjalan yang harus di bayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan. Besar
angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu. Bagi wajib
pajak yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan
bebas dalam tahun pajak berjlan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 di hitung
berdasarkan Pajak Penghasilan yang di hitung berdasarkan penerapan tarif umum
atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan di bagi 12. Bagi wajib pajak
badan selain yang bergerak di bidang usaha penghasilan hak atas tanah dan atau
bangunan, apabila melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan
wjib menyetor PPh terutang atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Besar
PPh yang terutang adalah sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai transaksi
dan nilai NJOP.
b. SPT
Masa PPh Pasal 23
PPh pasal 23 merupakan PPh terutang atas
penghasilan yang di terima atau di peroleh oleh wajib pajak badan dalam negeri
atau bentuk usaha tetap, berupa:
ü Deviden
ü Bunga
ü Royalty
ü Hadiah
dan penghargaan
ü Sewa
ü Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik
c. SPT
Masa PPh Final pasal 4(2)
I.
PPh Final atas penghasilan yang di
terima atau di peroleh oleh wajib pajak sendiri
Bagi wajib pajak yang memperoleh
penghasilan yang merupaka obyek PPh Final pasal 4(2) yang terutang atas
penghasilan.
Jenis Penghasilan lain yang merupakan
obyek PPh final dan pembayaran PPh-nya wajib di lakukan sendiri oleh penerima
penghasilan adalah:
Ø Penghasilan
dari persewaan tanah dan bangunan
Penghasilan yang di terima oleh WP Badan
dari kegiatan persewaan tanah dan bangunan merupakan obyek PPh final pasal
4(2). Besarnya PPh yang terutang atas transaksi in adalah sebesr 10% dari
jumlah bruto nilai persewaan
Ø Peghasilan
dari usaha jasa konstuksi
Apabila pemakai jasa bukan merupakan
pemotong PPh, atas penghasilan yang di terima oleh WP Badan dari kegiatan jasa
konstruksi, PPh yang terutang atas penghasian tersebut wajib di bayar sendiri
oleh wajib pajak. Besarnya PPh Final pasal 4(2) yang terutang atas penghasilan
dari kegiatan jasa konstruksi adalah:
a) Jasa
Perencanaan Konstruksi 4% dari jumlah bruto
b) Jasa
Pelaksanaan Konstruksi 2% dari jumlah bruto
c) Jasa
Pengawasan Konstruksi 4% dari jumlah bruto
d. SPT
Masa PPN
Merupakan SPT Massa yang wajib di
sampaikan oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Apabila wajib pajak telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak
menyampakan atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPN maka akan di kenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50,.000 untuk satu SPT Masa.
Fungsi surat pemberitahuan adalah
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
pajak PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
Ø Pengkreditan
Pajak Masukan terhadap pajak keluaran
Ø Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak
dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang di tentukan oleh
ketentuan peraturan perundang pepajakan yang berlaku
Ø Bagi
pemotong atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang di potong dan disetorkannya.
2.
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
a. SPT
Tahunan PPh 21 ( SPT 1721 )
Setiap pemotong wajib
mengisi,menandatangani dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke kantor
Pelayanan Pajak tempat pemotong pajak terdaftar. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh
Pasal 21 harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 maret tahun takwim
berikutnya.
b. SPT
Tahunan PPh Badan ( SPT 1771 )
Fungsi SPT Tahunan bagi wajib pajak
adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
-
Pembayaran atas pelunasan pajak yang
telah di laksanakan sendiri dan melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain
dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak
-
Penghasilan yang merupakan objek pajak
dan atau bukan objek pajak
-
Harta dan kewajiban
Sanksi Perpajakan yang
terkait dengan pelaporan dan penyetoran pajak:
1)
Kenaikan, yaitu dalam hal :
-
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu
yang telah ditentukan dalam surat teguran sanksinya berupa kenaikan sebesar 50%
(untuk PPh Badan), 100%(untuk PPh pemotongan), 100% (untuk PPN) dari jumlah
pajak yang kurang.
-
Karena ketidak sengajaan, SPT tidak
disampaikan atau disampaikan tetapi isinya tidak benar atau melampirkan keterangan yang isinya tidak
benar sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada Negara dan perbuatan tersebut
merupakan perbuatan yang pertama kali, wajib melunasi kekurangan pembayaran
jumlah pajak yang kurang di bayar yang di tetapkan melalui SKPKB.
2)
Bunga
Atas
penyetoran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
dikenakan sanksi Administrasi berupa Bunga sebesar 2% per bulan yang di hitung
mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sampai
dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan di hitung penuh 1 bulan.
3)
Sanksi Pidana
-
Karena sengaja, SPT tidak disampaikan
tapi isinya tidak benar, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan
dan paling lama 6 tahun dan denda palling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang di bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang bayar
-
Karena tidak sengaja, SPT tidak
disampaikakn atau di sampaikan tapi isinya tidak benar atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan Negara dan perbuatan merupakan perbuatan setelah perbuatan yang
pertama kali, di denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang bayar dan paling banyak 2 jumlah pajak terutang yang kurang bayar
atau di pidana paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
4)
Denda Administrasi
SPT
tidak di sampaikan atau di sampaikan melebihi batas waktu:
§ Rp
500.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
§ Rp
100.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya
§ Rp
1.000.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan
Secara umum ada tiga
kelompok kewajiban pajak yang wajib dilaksanakan oleh setiap wajib pajak,
yaitu:
1.
Kewajiban pajak sendiri ( seperti PPh
Pasal 25/29)
2.
Kewajiban memotong pajak atas
penghasilan orang lain ( misalnya: PPh Pasal 21/26, PPh Final )
3.
Kewajiban memungut PPN dan atau PPn BM
(jika ada) yang khusus berlaku bagi pengusaha kena pajak ( PKP )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar