Selasa, 25 November 2014

KEWAJIBAN PAJAK BAGI WP BADAN



Nama: Desy Natalia K
NRP  : 3203013125
Kelas : A

Kewajiban Pajak Bagi WP Badan

         Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah memiliki NPWP adalah melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang di terima dan di perolehnya. Selain Pajak Penghasilan, bagi pengusaha yang telah di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak juga memiliki kewajiban di bidang PPN dan PPn BM yang ketentunnya di atur dalam undang-undang no 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimna terakhir telah di ubah dengan UU No 18 tahun 2000. Kewajiban yang harus di penuhi oleh wajib pajak setelah memperoleh NPWP yaitu:
1.      Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa ( SPT Masa )
Jenis SPT Masa yang harus di sampaikan oleh wajib pajak badan terdiri dari :
a.       SPT Masa PPh Pasal 25
Merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus di bayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan. Besar angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu. Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjlan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 di hitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang di hitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan di bagi 12. Bagi wajib pajak badan selain yang bergerak di bidang usaha penghasilan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan wjib menyetor PPh terutang atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Besar PPh yang terutang adalah sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai transaksi dan nilai NJOP.
b.      SPT Masa PPh Pasal 23
PPh pasal 23 merupakan PPh terutang atas penghasilan yang di terima atau di peroleh oleh wajib pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, berupa:
ü  Deviden
ü  Bunga
ü  Royalty
ü  Hadiah dan penghargaan
ü  Sewa
ü  Imbalan sehubungan dengan jasa teknik
c.       SPT Masa PPh Final pasal 4(2)
                                           I.            PPh Final atas penghasilan yang di terima atau di peroleh oleh wajib pajak sendiri
Bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang merupaka obyek PPh Final pasal 4(2) yang terutang atas penghasilan.
Jenis Penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan pembayaran PPh-nya wajib di lakukan sendiri oleh penerima penghasilan adalah:
Ø  Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan
Penghasilan yang di terima oleh WP Badan dari kegiatan persewaan tanah dan bangunan merupakan obyek PPh final pasal 4(2). Besarnya PPh yang terutang atas transaksi in adalah sebesr 10% dari jumlah bruto nilai persewaan
Ø  Peghasilan dari usaha jasa konstuksi
Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong PPh, atas penghasilan yang di terima oleh WP Badan dari kegiatan jasa konstruksi, PPh yang terutang atas penghasian tersebut wajib di bayar sendiri oleh wajib pajak. Besarnya PPh Final pasal 4(2) yang terutang atas penghasilan dari kegiatan jasa konstruksi adalah:
a)      Jasa Perencanaan Konstruksi 4% dari jumlah bruto
b)      Jasa Pelaksanaan Konstruksi 2% dari jumlah bruto
c)      Jasa Pengawasan Konstruksi 4% dari jumlah bruto
d.      SPT Masa PPN
Merupakan SPT Massa yang wajib di sampaikan oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Apabila wajib pajak telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak menyampakan atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPN maka akan di kenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50,.000 untuk satu SPT Masa.
Fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
Ø  Pengkreditan Pajak Masukan terhadap pajak keluaran
Ø  Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang di tentukan oleh ketentuan peraturan perundang pepajakan yang berlaku
Ø  Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang di potong dan disetorkannya.

2.      Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
a.       SPT Tahunan PPh 21 ( SPT 1721 )
Setiap pemotong wajib mengisi,menandatangani dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong pajak terdaftar. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 maret tahun takwim berikutnya.
b.      SPT Tahunan PPh Badan ( SPT 1771 )
Fungsi SPT Tahunan bagi wajib pajak adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
-          Pembayaran atas pelunasan pajak yang telah di laksanakan sendiri dan melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak
-          Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
-          Harta dan kewajiban
Sanksi Perpajakan yang terkait dengan pelaporan dan penyetoran pajak:
1)      Kenaikan, yaitu dalam hal :
-          SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat teguran sanksinya berupa kenaikan sebesar 50% (untuk PPh Badan), 100%(untuk PPh pemotongan), 100% (untuk PPN) dari jumlah pajak yang kurang.
-          Karena ketidak sengajaan, SPT tidak disampaikan atau disampaikan tetapi isinya tidak benar  atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada Negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang pertama kali, wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang kurang di bayar yang di tetapkan melalui SKPKB.
2)      Bunga
Atas penyetoran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dikenakan sanksi Administrasi berupa Bunga sebesar 2% per bulan yang di hitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan di hitung penuh 1 bulan.

3)      Sanksi Pidana
-          Karena sengaja, SPT tidak disampaikan tapi isinya tidak benar, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda palling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar
-          Karena tidak sengaja, SPT tidak disampaikakn atau di sampaikan tapi isinya tidak benar atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dan perbuatan merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, di denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 2 jumlah pajak terutang yang kurang bayar atau di pidana paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

4)      Denda Administrasi
SPT tidak di sampaikan atau di sampaikan melebihi batas waktu:
§  Rp 500.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
§  Rp 100.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya
§  Rp 1.000.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Secara umum ada tiga kelompok kewajiban pajak yang wajib dilaksanakan oleh setiap wajib pajak, yaitu:
1.      Kewajiban pajak sendiri ( seperti PPh Pasal 25/29)
2.      Kewajiban memotong pajak atas penghasilan orang lain ( misalnya: PPh Pasal 21/26, PPh Final )
3.      Kewajiban memungut PPN dan atau PPn BM (jika ada) yang khusus berlaku bagi pengusaha kena pajak ( PKP )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar