Nama : Novy Tandi Hendrata
NRP : 3203013233
Kelas : A
Dalam dunia Akuntansi
sering kali ditemukan kecurangan atau penyimpangan atas penyusunan informasi
berdasarkan Prinsip Akuntansi. Informasi yang disusun seharusnya akan digunakan
dalam proses pengambilan keputusan manajerial dalam memenuhi tujuan utama perusahaan,
namun apa jadinya jika informasi tersebut tidak sepenuhnya mengikuti Prinsip
Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU) melainkan banyak kecurangan yang terkandung
didalamnya. Beberapa tahun terakhir, telah diupayakan pencegahan dalam praktik
kecurangan yang marak terjadi dengan dilakukannya pemeriksaan (Audit)
menyeluruh baik secara internal maupun eksternal. Tetapi kecurangan yang
terjadi tidak dapat dihentikan begitu saja, melainkan harus timbul motivasi
kuat dalam diri seorang akuntan untuk berpegang teguh pada prinsip yang benar. Yang
menjadi perdebatan saat ini adalah perilaku creative accounting yang dilakukan para akuntan perusahaan, dimana perilaku ini
masih menjadi batas penengah apakah perilaku tersebut adalah hal yang legal
atau ilegal.
Definisi kata creative adalah memiliki daya cipta,
memiliki kemampuan untuk menciptakan, atau pekerjaan yang menghendaki
kecerdasan dan imajinasi. Sedangkan, definisi accounting itu sendiri bila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
berarti menghitung atau
mempertanggungjawabkan. Menurut Amat, Blake, dan Dowd (1999, dalam Sari, 2013) creative accounting adalah proses dimana
beberapa pihak menggunakan kemampuan tentang pemahaman akuntansi dan
menggunakannya untuk memanipulasi laporan keuangan. Menurut Stolowy dan Breton
(2000, dalam Sari, 2013) creative
accounting merupakan bagian dari accounting
manipulation yang terdiri dari earning
management, income smoothing, dan
creative accounting itu sendiri. Sedangkan, creative accounting dalam pandangan teori akuntansi positif selama
tidak bertentangan dengan PABU maka creative
accounting menjadi perilaku yang legal dan tidak ada masalah yang harus
dipersoalkan (Sari, 2013).
Penerapan perilaku creative accounting pada perusahaan
memang dilandasi dengan tujuan tertentu, entah tujuan yang baik atau yang
buruk. Sebagai seorang akuntan yang independen memang sudah sepantasnya
memiliki etika akuntansi yang baik. Saat seorang akuntan melakukan perilaku creative accounting belum tentu timbul
kecurangan dalam penyajian informasi kinerja perusahaan, selama apa yang
dilakukannya tidak menyimpang dari Standar Akuntansi yang diakui secara
internasional dan perilaku ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas laporan
keuangan serta motivasi manajemen maka tidak dapat disangsikan lagi bahwa creative accounting yang dilakukan
adalah hal yang legal. Salah satu bentuk creative
accounting yang tidak menyimpang dari aturan yang ada adalah perencanaan
pajak atau tax planning dimana
perencanaan yang dilakukan memanfaatkan celah dari peraturan perpajakan dengan
melakukan perencanaan penuh kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan
tepat waktu sehingga dapat meningkatkan efektif serta efisiensi sumber daya.
Lain halnya saat
akuntan melakukan kecurangan dengan memanipulasi data-data yang ada didalam
perusahaan dengan maksud dan tujuan apapun, entah untuk mengurangi jumlah pajak
yang harus dipenuhi wajib pajak, untuk melancarkan pengajuan kredit perusahaan,
atau untuk menutupi kinerja buruk dari perusahaan, perilaku creative accounting menjadi sarana
akuntan dalam “melegalkan” apa yang diperbuat. Creative accounting yang menyimpang mau tidak mau justru membawa
dampak buruk bagi perusahaan, karena bagaimana pun juga kinerja yang selama ini
dilaporkan perusahaan merupakan hal yang semu. Sebenarnya perusahaan sudah
mengalami penurunan kinerja sehingga diperlukan praktik creative accounting yang menyimpang dari peraturan dengan maksud
untuk menutupi kinerja perusahaan yang buruk. Laporan keuangan yang tidak sesuai
dengan kenyataan membuat proses pengambilan keputusan manajerial menjadi
terganggu, karena tidak diketahui permasalahan apa yang sebenarnya dialami oleh
perusahaan dan hal ini justru berakibat fatal terhadap kinerja dari perusahaan
sendiri. Saat mencapai kinerja terburuknya, perusahaan tidak mampu lagi untuk
terus berupaya menutupi apa yang sebenarnya terjadi dan terungkap bahwa selama
ini perusahaan menyalahgunakan perilaku creative
accounting.
Dengan adanya perilaku creative accounting sebenarnya akuntan
dihadapkan pada pilihan yang cukup sulit, antara tetap mempertahankan etika
akuntansi dengan menjalankan creative
accounting dalam batas legal atau terbawa arus yang memaksa para akuntan untuk
meninggalkan perilaku creative accounting
dalam batas legal dan memasuki batas ilegal. Perilaku creative accounting bukanlah suatu hal mutlak yang dapat dikatakan
bahwa perilaku tersebut baik atau buruk, melainkan tergantung bagaimana seorang
akuntan melihat dari sisi yang berbeda dan menyikapinya dengan baik. Penerapan creative accounting yang benar akan
memberikan peningkatan pada kualitas pelaporan perusahaan dan sebaliknya
perilaku creative accounting yang
disalahgunakan akan membawa dampak yang semakin buruk bagi perusahaan. Jadi, creative accounting, dapat dikatakan sebagai
perilaku yang legal atau ilegal jawabannya berada ditangan akuntan itu sendiri
bagaimana memilih dan menyikapinya.
Sumber:
http://dewimayasari39. blogspot.com/2013/01/creative- accounting_11.html?m=1
http://e-journal.uajy.ac.id/ 5625/
http://konsultanpajak-aaa.com/ pajak-%20perencanaan.htm
http://e-journal.uajy.ac.id/
http://konsultanpajak-aaa.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar