Selasa, 25 November 2014

CREATIVE ACCOUNTING, LEGAL ATAU ILEGAL?

Nama : Novy Tandi Hendrata
NRP  : 3203013233
Kelas : A

Dalam dunia Akuntansi sering kali ditemukan kecurangan atau penyimpangan atas penyusunan informasi berdasarkan Prinsip Akuntansi. Informasi yang disusun seharusnya akan digunakan dalam proses pengambilan keputusan manajerial dalam memenuhi tujuan utama perusahaan, namun apa jadinya jika informasi tersebut tidak sepenuhnya mengikuti Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU) melainkan banyak kecurangan yang terkandung didalamnya. Beberapa tahun terakhir, telah diupayakan pencegahan dalam praktik kecurangan yang marak terjadi dengan dilakukannya pemeriksaan (Audit) menyeluruh baik secara internal maupun eksternal. Tetapi kecurangan yang terjadi tidak dapat dihentikan begitu saja, melainkan harus timbul motivasi kuat dalam diri seorang akuntan untuk berpegang teguh pada prinsip yang benar. Yang menjadi perdebatan saat ini adalah perilaku creative accounting yang dilakukan para akuntan perusahaan, dimana perilaku ini masih menjadi batas penengah apakah perilaku tersebut adalah hal yang legal atau ilegal.
Definisi kata creative adalah memiliki daya cipta, memiliki kemampuan untuk menciptakan, atau pekerjaan yang menghendaki kecerdasan dan imajinasi. Sedangkan, definisi accounting itu sendiri bila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia  berarti menghitung atau mempertanggungjawabkan. Menurut Amat, Blake, dan Dowd (1999, dalam Sari, 2013) creative accounting adalah proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan tentang pemahaman akuntansi dan menggunakannya untuk memanipulasi laporan keuangan. Menurut Stolowy dan Breton (2000, dalam Sari, 2013) creative accounting merupakan bagian dari accounting manipulation yang terdiri dari earning management, income smoothing, dan creative accounting itu sendiri. Sedangkan, creative accounting dalam pandangan teori akuntansi positif selama tidak bertentangan dengan PABU maka creative accounting menjadi perilaku yang legal dan tidak ada masalah yang harus dipersoalkan (Sari, 2013).
Penerapan perilaku creative accounting pada perusahaan memang dilandasi dengan tujuan tertentu, entah tujuan yang baik atau yang buruk. Sebagai seorang akuntan yang independen memang sudah sepantasnya memiliki etika akuntansi yang baik. Saat seorang akuntan melakukan perilaku creative accounting belum tentu timbul kecurangan dalam penyajian informasi kinerja perusahaan, selama apa yang dilakukannya tidak menyimpang dari Standar Akuntansi yang diakui secara internasional dan perilaku ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan serta motivasi manajemen maka tidak dapat disangsikan lagi bahwa creative accounting yang dilakukan adalah hal yang legal. Salah satu bentuk creative accounting yang tidak menyimpang dari aturan yang ada adalah perencanaan pajak atau tax planning dimana perencanaan yang dilakukan memanfaatkan celah dari peraturan perpajakan dengan melakukan perencanaan penuh kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu sehingga dapat meningkatkan efektif serta efisiensi sumber daya.
Lain halnya saat akuntan melakukan kecurangan dengan memanipulasi data-data yang ada didalam perusahaan dengan maksud dan tujuan apapun, entah untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dipenuhi wajib pajak, untuk melancarkan pengajuan kredit perusahaan, atau untuk menutupi kinerja buruk dari perusahaan, perilaku creative accounting menjadi sarana akuntan dalam “melegalkan” apa yang diperbuat. Creative accounting yang menyimpang mau tidak mau justru membawa dampak buruk bagi perusahaan, karena bagaimana pun juga kinerja yang selama ini dilaporkan perusahaan merupakan hal yang semu. Sebenarnya perusahaan sudah mengalami penurunan kinerja sehingga diperlukan praktik creative accounting yang menyimpang dari peraturan dengan maksud untuk menutupi kinerja perusahaan yang buruk. Laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kenyataan membuat proses pengambilan keputusan manajerial menjadi terganggu, karena tidak diketahui permasalahan apa yang sebenarnya dialami oleh perusahaan dan hal ini justru berakibat fatal terhadap kinerja dari perusahaan sendiri. Saat mencapai kinerja terburuknya, perusahaan tidak mampu lagi untuk terus berupaya menutupi apa yang sebenarnya terjadi dan terungkap bahwa selama ini perusahaan menyalahgunakan perilaku creative accounting.
Dengan adanya perilaku creative accounting sebenarnya akuntan dihadapkan pada pilihan yang cukup sulit, antara tetap mempertahankan etika akuntansi dengan menjalankan creative accounting dalam batas legal atau terbawa arus yang memaksa para akuntan untuk meninggalkan perilaku creative accounting dalam batas legal dan memasuki batas ilegal. Perilaku creative accounting bukanlah suatu hal mutlak yang dapat dikatakan bahwa perilaku tersebut baik atau buruk, melainkan tergantung bagaimana seorang akuntan melihat dari sisi yang berbeda dan menyikapinya dengan baik. Penerapan creative accounting yang benar akan memberikan peningkatan pada kualitas pelaporan perusahaan dan sebaliknya perilaku creative accounting yang disalahgunakan akan membawa dampak yang semakin buruk bagi perusahaan. Jadi, creative accounting, dapat dikatakan sebagai perilaku yang legal atau ilegal jawabannya berada ditangan akuntan itu sendiri bagaimana memilih dan menyikapinya.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar