Minggu, 23 November 2014

Pengembangan Bisnis (Konglomerasi) Bank Asing di Indonesia



 NAMA : CHRISTIAN BINSAR P.S
KELAS : A
NRP     : 3203013150



Tugas Ujian Akhir Semester
“Pengembangan Bisnis (Konglomerasi) Bank Asing di Indonesia”


Sumber : Majalah Bisnis Indonesia 2013(data-data) dan Internet Pengertian Konglomerasi Bank

Konglomerasi bank nasional terutama bank asing, tampaknya mulai dianggap mengkhawatirkan. Isunya bisa karena terjadinya konglomerasi atau karena bank asingnya itu sendiri. Kekhawatiran memang salah satu bentuk kepedulian. Hanya saja dalam menyikapinya haruslah dengan berkepala dingin.

       Konglomerasi dapat diartikan sebagai bagian dari pengembangan bisnis secara menyeluruh dengan membentuk beberapa anak perusahaan, baik yang terkait dengan bisnis utamanya maupun bukan. Namun, dalam konteks konglomerasi perbankan pada umumnya ada pembatasan. Konglomerasi di sektor perbankan pada umumnya hanya diperbolehkan untuk jenis usaha keuangan lain, seperti asuransi, leasing, sekuritas, dan lebaga pembiayaan.
Dalam konteks kedudukan bank asing yang merupakan cabang dari induknya yang berada di luar negeri, seperti Citibank dan lainnya, tidak ada yang melakukan konglomerasi. Konglomerasi di kalangan perbankan nasional pada umumnya dilakukan bank swasta nasional yang dimiliki pihak asing, seperrti BCA, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, dan Permata Bank.
Dalam konteks penguasaan oleh pihak asing, memegang konglomerasi dalam pengertian penguasaan pangsa pasar telah terjadi dan berkembang pesat. Sebagai ilustrasi, penguasaan asset perbankan nasional oleh pihak asing pada akhir 2011, misalnya telah mencapai 46% dari toal asset perbankan nasional. Meningkat sangat signifikan karena pada 2001, misalnya masih pada kisaran 11%.
Peningkatan pangsa pasar bank asing dan bank yang dimiliki pihak asing tersebut tentunya tidak lepas dari daya tarik, misalnya dibolehkannya kepemilikan saham perbankan leh pihak asing sampai 99%. Belum lagi kemampuan mereka dalam hal permodalan, kekinian teknologi, produk dan SDM yang memang masih lebih unggul.
Inilah kondisi rill  sektor perbankan nasional :
Pertama, struktur perbankan nasional kita sejak Orde Baru sampai dengan saat ini selalu dalam keadaaan investment gap, dalam hal ini total dana masyarakat yang perbankan (DPK) selalu tidak bisa mencukupi untuk ekspansi kredit. Di lain pihak laju pertumbuhan kredit selalu lebih tinggi dibandingkan dengan laju pertumbuhan simpanan yang dihimpun bank. Jadi, selalu dalam kondisi investment gap dan untuk menutupinya melalui utang, menambah modal dan/atau mengundang investor asing.
Yang menjadi persoalan bagi bank-bank pemerintah maupun swasta manakala dihadapkan pada persoalan kekurangan modal. Sekalipun ada berbagai instrument untuk menambah modal, dalam hal kecepatan dan ketersediaan modal jelas investor asing lebih unggul. Keunggulan utamanya adalah mereka mempunyai sumber dana siap pakai ketika ada regulasi penambahan modal yang harus dilaksanakan. Kondisi tersebut masih belum dimiliki oleh perbankan pemerintahan maupun swasta.
Kedua, daya tarik sektor perbankan dari sisi pemodal domestic termasuk kurang menarik rasio laba dengan asset (ROA) hanya kisaran 2%-3,5% sementara sektor industry mencapai lebih dari 10%. Dengan cara seperti itulah, kita dapat lebih susah menarik investor domestic yang ada.
Ketiga, adanya kelangkaan sumber modal di domestic. Misalnya saja, kalau bank-bank swasta dan pemerintah nasional harus menambah modal kepada pemilik tidaklah mudah apabila selalu dikaitkan dengan sektor industry lainnya. Kita tidak dapat lebih unggul dari negara lainnya.
Dengan memperhatikan ketiga hal tersebut, saya menyimpulkan bahwa konglomerasi dalam bentuk apapun lebih mudah didapatkan oleh para pemodal asing yang menanamkan investasi ke negara kita. Jadi, dapat dikatakan ceteris paribus kehadiran para pemodal asing sangatlah tidak dapat dihindarkan. Sebuah pilihan buruk, tapi entah sampai kapan belum ada pilihan lain. Namun, itulah sebab utamanya.
Sebenarnya, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan dan berkepanjangan.Jalan pintas yang bisa diterima pasar dan pihak asing ialah dengan cara membatasi kegiatan operasional bank asing dan/atau bank yang dimiliki pihak asing. Kalau membatasi kepemilikan saham itu mustahil dapat dilakukan karena itu dapat menurunkan investor para pemodal asing sehingga nilai asset akan merosot tajam dan terjadi inflasi akut yang dialami Indonesia.
Ada beberapa pemikiran dari saya barangkali sudah saatnya dan jangan dinyatakan sebagai keterlambatan kalau regulator di Indonesia bisa memulai dengan melakukan pembatasan kegiatan operasional bank asing dan bank yang dimiliki pihak asing. Kalau peraturan pembatasan kegiatan operasional  itu rasional dan lazim dilakukan di kalangan internasional. Itulah sebabnya kita harus belajar dari kalangan internasional untuk memperketat dan membatasi para pemodal asing yang datang di Indonesia. Pembatasan ini agar negara kita tidak bergantung dari investor asing sehingga pembudidayaan investasi kita dapat bebas dan tidak terjajah kembali. Dengan sikap inilah, Indonesia perlu memperbaiki sistem perbankan untuk menaikkan investor dalam negeri. Karena asset negeri adalah asset bangsa untuk anak cucu kita ke depan. Bila segala aspek ditanamkan oleh investor asing lama-lama masyarakat Indonesia ini akan terusir sendiri dari negaranya. Bahkan sampai asset negara dimiliki asing maka semakin sempit usaha kita untuk memperluas usaha BUMN yang ada di Indonesia terlebih dengan usaha perbankan yang melihat kondisinya sedang naik-turun karena perubahan kurs negara lain.
     









Tidak ada komentar:

Posting Komentar