NAMA : CHRISTIAN BINSAR P.S
KELAS : A
NRP : 3203013150
Tugas Ujian Akhir Semester
“Pengembangan Bisnis (Konglomerasi) Bank Asing di
Indonesia”
Sumber : Majalah Bisnis Indonesia 2013(data-data) dan
Internet Pengertian Konglomerasi Bank
Konglomerasi bank nasional terutama bank
asing, tampaknya mulai dianggap mengkhawatirkan. Isunya bisa karena terjadinya
konglomerasi atau karena bank asingnya itu sendiri. Kekhawatiran memang salah
satu bentuk kepedulian. Hanya saja dalam menyikapinya haruslah dengan berkepala
dingin.
Konglomerasi dapat diartikan sebagai bagian dari pengembangan bisnis secara menyeluruh dengan membentuk beberapa anak perusahaan, baik yang terkait dengan bisnis utamanya maupun bukan. Namun, dalam konteks konglomerasi perbankan pada umumnya ada pembatasan. Konglomerasi di sektor perbankan pada umumnya hanya diperbolehkan untuk jenis usaha keuangan lain, seperti asuransi, leasing, sekuritas, dan lebaga pembiayaan.
Dalam konteks kedudukan bank asing yang
merupakan cabang dari induknya yang berada di luar negeri, seperti Citibank dan
lainnya, tidak ada yang melakukan konglomerasi. Konglomerasi di kalangan
perbankan nasional pada umumnya dilakukan bank swasta nasional yang dimiliki
pihak asing, seperrti BCA, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, dan Permata Bank.
Dalam konteks penguasaan oleh pihak asing,
memegang konglomerasi dalam pengertian penguasaan pangsa pasar telah terjadi
dan berkembang pesat. Sebagai ilustrasi, penguasaan asset perbankan nasional
oleh pihak asing pada akhir 2011, misalnya telah mencapai 46% dari toal asset
perbankan nasional. Meningkat sangat signifikan karena pada 2001, misalnya
masih pada kisaran 11%.
Peningkatan pangsa pasar bank asing dan bank
yang dimiliki pihak asing tersebut tentunya tidak lepas dari daya tarik,
misalnya dibolehkannya kepemilikan saham perbankan leh pihak asing sampai 99%.
Belum lagi kemampuan mereka dalam hal permodalan, kekinian teknologi, produk
dan SDM yang memang masih lebih unggul.
Inilah kondisi rill
sektor perbankan nasional :
Pertama, struktur perbankan nasional kita
sejak Orde Baru sampai dengan saat ini selalu dalam keadaaan investment gap, dalam hal ini total dana
masyarakat yang perbankan (DPK) selalu tidak bisa mencukupi untuk ekspansi
kredit. Di lain pihak laju pertumbuhan kredit selalu lebih tinggi dibandingkan
dengan laju pertumbuhan simpanan yang dihimpun bank. Jadi, selalu dalam kondisi
investment gap dan untuk menutupinya
melalui utang, menambah modal dan/atau mengundang investor asing.
Yang menjadi persoalan bagi bank-bank
pemerintah maupun swasta manakala dihadapkan pada persoalan kekurangan modal.
Sekalipun ada berbagai instrument untuk menambah modal, dalam hal kecepatan dan
ketersediaan modal jelas investor asing lebih unggul. Keunggulan utamanya
adalah mereka mempunyai sumber dana siap pakai ketika ada regulasi penambahan
modal yang harus dilaksanakan. Kondisi tersebut masih belum dimiliki oleh
perbankan pemerintahan maupun swasta.
Kedua, daya tarik sektor perbankan dari sisi
pemodal domestic termasuk kurang menarik rasio laba dengan asset (ROA) hanya
kisaran 2%-3,5% sementara sektor industry mencapai lebih dari 10%. Dengan cara
seperti itulah, kita dapat lebih susah menarik investor domestic yang ada.
Ketiga, adanya kelangkaan sumber modal di
domestic. Misalnya saja, kalau bank-bank swasta dan pemerintah nasional harus
menambah modal kepada pemilik tidaklah mudah apabila selalu dikaitkan dengan
sektor industry lainnya. Kita tidak dapat lebih unggul dari negara lainnya.
Dengan memperhatikan ketiga hal tersebut,
saya menyimpulkan bahwa konglomerasi dalam bentuk apapun lebih mudah didapatkan
oleh para pemodal asing yang menanamkan investasi ke negara kita. Jadi, dapat
dikatakan ceteris paribus kehadiran
para pemodal asing sangatlah tidak dapat dihindarkan. Sebuah pilihan buruk,
tapi entah sampai kapan belum ada pilihan lain. Namun, itulah sebab utamanya.
Sebenarnya, tidak perlu ada kekhawatiran yang
berlebihan dan berkepanjangan.Jalan pintas yang bisa diterima pasar dan pihak
asing ialah dengan cara membatasi kegiatan operasional bank asing dan/atau bank
yang dimiliki pihak asing. Kalau membatasi kepemilikan saham itu mustahil dapat
dilakukan karena itu dapat menurunkan investor para pemodal asing sehingga
nilai asset akan merosot tajam dan terjadi inflasi akut yang dialami Indonesia.
Ada beberapa pemikiran dari saya barangkali
sudah saatnya dan jangan dinyatakan sebagai keterlambatan kalau regulator di
Indonesia bisa memulai dengan melakukan pembatasan kegiatan operasional bank
asing dan bank yang dimiliki pihak asing. Kalau peraturan pembatasan kegiatan
operasional itu rasional dan lazim dilakukan
di kalangan internasional. Itulah sebabnya kita harus belajar dari kalangan
internasional untuk memperketat dan membatasi para pemodal asing yang datang di
Indonesia. Pembatasan ini agar negara kita tidak bergantung dari investor asing
sehingga pembudidayaan investasi kita dapat bebas dan tidak terjajah kembali.
Dengan sikap inilah, Indonesia perlu memperbaiki sistem perbankan untuk
menaikkan investor dalam negeri. Karena asset negeri adalah asset bangsa untuk
anak cucu kita ke depan. Bila segala aspek ditanamkan oleh investor asing
lama-lama masyarakat Indonesia ini akan terusir sendiri dari negaranya. Bahkan
sampai asset negara dimiliki asing maka semakin sempit usaha kita untuk
memperluas usaha BUMN yang ada di Indonesia terlebih dengan usaha perbankan
yang melihat kondisinya sedang naik-turun karena perubahan kurs negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar